MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 84/KMK.03/2002

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN
YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH
DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa dalain rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan untuk memperjelas definisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Netto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum. dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Noiiior 3985);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOk 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.

2.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.

3.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 'I'ahun 2000."

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 1 angka 3) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan."

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 April 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BOEDIONO