ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||
TARIF LAYANAN BLU_PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA_KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
|||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 138/PMK.05/2014 TANGGAL 8 JUNI 2014 |
|||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
|||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-747/M.Sesneg/Setmen/PR.00.01/06/2013 tanggal 24 Juni 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara, dan usulan tarif tersebut telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara; |
||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 43, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||
|
|
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa. |
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||
|
|
|
Tarif Layanan Air Bersih ditetapkan sebesar tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) ditambah dengan profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari tarif air bersih PAM Jaya. |
||||||||||||||
|
|
|
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Dalam hal kerja sama dimaksud, Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa. |
||||||||||||||
|
|
|
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat. Dalam hal kerja sama dimaksud, Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. |
||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 Juni 2014. |