MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.07/2009


TENTANG


ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan

:

1.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-V /2008 tanggal 20 Februari 2008;

2.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 tanggal 13 Agustus 2008;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 

 

 

1.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

 

2.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

 

3.

Anggaran belanja fungsi pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.

 

 

BAB II
ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen).

 

 

(2)

Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara anggaran belanja fungsi pendidikan terhadap seluruh belanja APBD.

 

 

(3)

Anggaran belanja fungsi pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB III
ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN

Pasal 3

Anggaran belanja fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:

a.

belanja modal;

b.

belanja barang;

c.

belanja pegawai;

d.

bantuan sosial;

e.

bantuan keuangan; dan

f.

belanja hibah.

Pasal 4 

Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: 

a.

belanja pengadaan lahan dan bangunan untuk sarana dan prasarana pendidikan; dan

b.

belanja pengadaan aset kependidikan lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.

Pasal 5

Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:

a.

belanja barang dan jasa;

b.

belanja pemeliharaan; dan

c.

belanja perjalanan.

Pasal 6

Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: 

a.

gaji pokok;

b.

tunjangan yang melekat pada gaji;

c.

tunjangan struktural bagi pejabat struktural;

d.

tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru; dan

e.

tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru.

Pasal 7 

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 8 

Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan pemberian kepada daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

Pasal 9 

Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

BAB IV
PENGAWASAN ATAS PENGELOLAAN

ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN

Pasal 10

Pengawasan atas pengelolaan anggaran belanja fungsi pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan lain yang mengatur mengenai anggaran belanja fungsi pendidikan/pendanaan pendidikan dalam APBD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 12 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI