BARANG MILIK NEGARA - PERTAMBANGAN BATUBARA - PERJANJIAN KERJASAMA

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 67/PMK.06/2012 TANGGAL 3O APRIL 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

ABSTRAK

:

-

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sehingga diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) jo. PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); Keppres No. 75 Tahun 1996; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 96/PMK.06/2007. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Penetapan Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN : -

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan teknis atas Barang Milik Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada materi dan format dari: berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 26 ayat (2) huruf c; berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

   

-

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan ini.
    - Ketentuan dan tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2012.