PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 34 TAHUN 2013


TENTANG


HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

 

 

b.

bahwa Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

       
MEMUTUSKAN :
     
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA.
     
Pasal 1
    Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
     
Pasal 2

 

 

Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

a.

Ketua

:

Rp 23.750.000,00

 

 

b.

Wakil Ketua

:

Rp 22.500.000,00

 

 

c.

Anggota

:

Rp 20.625.000,00

           
Pasal 3

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/ atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

     
Pasal 4

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     
Pasal 5

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Mei 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

 

                           ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 86