DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1305/KMK.00/1988

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG
PEMBEBANAN ATAS IMPOR.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sehubungan dengan penggunaan sistem klasifikasi "The Harmonized Commodity Description And Coding System", dipandang perlu untuk segera menetapkan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk tambahan Atas Barang Impor(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1988 nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3384);

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR.

Pasal 1

Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (Lampiran A dari Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35) dengan klasifikasi barang sesuai dengan Harmonized System (HS) sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988, berlaku terhadap Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai (PPUD) yang penomorannya dari Pembukuan Bank yang bersangkutan
atau dari Register 2 (dua) Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukannya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.

Pasal 2

(1) Pedoman yang menjadi dasar penggunaan sistem klasifikasi HS adalah Nomenclature The Harmonized Commodity Description And Coding System beserta catatan-catatan penjelasannya (Explanatory Notes) serta publikasi pelengkapnya yang ditetapkan Customs Co-operation Council (CCC) di Brussels.
(2) Catatan tentang perubahan serta penyempurnaan tentang HS yang dikeluarkan kemudian secara berangsur-angsur oleh CCC berlaku juga terhadap penggunaan HS didalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

Pasal 3

(1) embebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian serta pungutan-pungutan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 akan ditetapkan tersendiri, kecuali yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan ini sebagaimana terlampir padanya.
(2) Pembebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan secara insidentil dan yang tidak berlaku secara umum, sekedar tarif akhirnya lebih rendah dari tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988, tetap berlaku untuk jumlah atau jangka waktu termaksud dalam Keputusan yang bersangkutan.

Pasal 4

Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1 keputusan ini didasarkan pada :
a. Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (ad valorem) atas dasar nilaiCost Insurance And Freight (CIF) yang dihitung kedalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea masuk (NDPBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan, atau
b. Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam).

PasaL 5

Pelaksanaan dan Pengawasan lebih lanjut Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KMK.01/1985 tanggal 8 Maret 1985 tentang Penetapan Berlakunya Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : J A K A R T A.
Pada tanggal : 26 Desember 1988

MENTERI KEUANGAN,


J.B. SUMARLIN


LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 1305/KMK.00/1988
TANGGAL : 26 DESEMBER 1988

NO.
URUT

POS TARIF BTBMI.
1989

U R A I A N B A R A N G

BM BMT KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

2

3

4





3602.00.200

ex.2834.29.900

ex.2904.20.100

ex.6201.13.900
ex.6201.93.900
ex.6202.13.900
ex.6202.93.900
ex.6203.43.900
ex.6204.63.900

Blasting gelatine/master mix 92%

Ammonium Nitrate

Dinitrotoluene

Pakaian pelindung tahan api khusus
(Flyers coverall)

0

0

0

5

 

PT.DAHANA

PT.DAHANA

PT.DAHANA

5

ex.8412.21.910

Tabung Hidrolik

10

 
 







Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan orang,untuk tujuan
khusus:

 
 
 

6

ex.8703.21.910
ex.8703.22.910
ex.8703.23.910
ex.8703.24.910
ex.8703.31.910
ex.8703.32.910
ex.8703.33.910
ex.8703.90.910

Ambulans,Kendaraan jenazah;
lain-lain

100

 
 

7

ex8702.10.000
ex.8703.21.910

Sedan dan Station wagon,dalam
keadaan terbongkar sama sekali (CKD)

200

 
 

8

ex.8702.10.000
ex.8703.21.910

Jeep dalam keadaan terbongkar
sama sekali (CKD)

200

 
 

9

ex.8702.10.000
ex.8702.90.000

Mobil beroda tiga dalam keadaan terbongkar sama sekali (CKD)

200

 
 

10

ex.8702.10.000 ex.8702.90.000

Lain-lain

200

 
 

11

ex.8704.23.910

Mobil antar

60

 
 

12

ex.8704.23.920

Truk untuk massa total 24 ton s/d 24 ton

60

 
 

13

ex.8704.10.000

Dumper untuk massa total 24 ton ke atas

30

 
 

14

ex.8704.21.300 ex.8704.22.300 ex.8704.32.930 ex.8704.90.930

Mobil tangki untuk massa total 24 ton ke atas

30

  
   

15

ex.8704.23.930

Mobil tangki untuk massa total 20 s/d 24 ton

60

 
  

16

ex.8704.21.400
ex.8704.22.400 ex.8704.31.400 ex.8704.32.940 ex.8704.90.940

Mobil lori untuk massa total 24 ton ke atas

30

  
 

17

ex.8704.23.940

Mobil lori untuk massa total 20 s/d 24 ton

60

  
  

18

ex.8704.21.900
ex.8704.22.900 ex.8704.31.900 ex.8704.32.990 ex.8704.90.990

Lain-lain untuk massa total 24 ton keatas

30

 
  

19

ex.8704.23.990

Lain-lain untuk massa total 20 s/d 24 ton

60

 
 

20

ex.5005.00.000

Benang spun silk ukuran 140/2 dan 20/22

0

 
Khusus untuk PT. Kerja Niaga

21

ex.3215.11.000 ex.3215.19.000

Tinta cetak hitam
Tinta cetak,lain-lain

20

 
 

22

ex.3215.90.900

Karbon massa untuk kertas karbon sekali pakai (Carbon massa for one time carbon paper)

5

 
 

23

ex.3919.10.000 ex.3919.90.000

Electrical tape No.33 dalam bentuk Master Roll, ukuran minimum 48"x66"

20

  
 

24

ex.4811.21.000

Paint Masking Tape No.232,dalam bentuk Jumbo Roll, ukuran minimum 48"x3000 yards.

15

 
 


KE HALAMAN 2 ......