ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010_PEJABAT LELANG KELAS I

2013

PERMENKEU RI NOMOR 158/PMK.06/2013 TANGGAL 14 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka pengembangan profesi pejabat lelang Kelas I serta meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 106/PMK.06/2013; Permenkeu RI No. 174/PMK.06/2010.

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, diantaranya ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf e diubah tentang syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I, ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf d diubah tentang dokumen persyaratan, ketentuan Pasal 13 huruf d diubah tentang salah satu kewajiban pejabat lelang kelas I, ketentuan Pasal 17 diubah tentang apabila terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat lelang kelas I maka lelang dapat dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, ketentuan ayat 1 Pasal 32 ditambahkan satu huruf, yakni huruf d tentang hukuman disiplin berat, ketentuan ayat 1 Pasal 33 ditambahkan satu huruf yaitu huruf d tentang salinan atau fotokopi keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat.

CATATAN:   -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 November 2013.