MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 559/KMK.06/2004
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan pengalihan tugas dan fungsi pengelolaan kredit program, termasuk Kredit Ketahanan Pangan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004; |
||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004; |
||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.06/2004; |
||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/ KMK.01 / 2004; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN. |
|||||
Pasal I |
|||||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, diubah sebagai berikut : |
|||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 5 |
|||||||
|
|
|
(1) |
Bank yang dapat ditunjuk sebagai Bank Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan (KKP) adalah Bank Umum yang bersedia menyediakan dan menyalurkan dana KKP dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
|
(2) |
Tugas dan kewajiban Pemerintah dan Bank Pelaksana KKP dituangkan dalam Memorandum Kesepakatan Bersama (MKB) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direksi Bank Pelaksana." |
|||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 9 ayat (8) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 9 |
|||||||
|
|
|
(1) |
Plafon KKP secara nasional adalah jumlah kumulatif plafon KKP yang dapat disediakan oleh masing-masing Bank Pelaksana sebagaimana disepakati dan dituangkan dalam MKB. |
|||
|
|
|
(2) |
Plafon KKP oleh masing-masing Bank Pelaksana untuk masingmasing jenis usaha adalah sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam MKB. |
|||
|
|
|
(3) |
Plafon KKP untuk masing-masing jenis usaha oleh masingmasing Bank Pelaksana selanjutnya dirinci per wilayah atas dasar kesepakatan bersama antara masing-masing Bank Pelaksana dengan masing-masing instansi terkait. |
|||
|
|
|
(4) |
Plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan : |
|||
|
|
|
|
a. |
Untuk petani, peternak, nelayan dan petani ikan paling tinggi sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). |
||
|
|
|
|
b. |
Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
||
|
|
|
(5) |
Suku bunga KKP yang dibebankan kepada penerima KKP adalah sebesar suku bunga pasar yang berlaku pada Bank Pelaksana yang bersangkutan dikurangi dengan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
|||
|
|
|
(6) |
Jangka waktu KKP ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan jangka waktu siklus usaha yang wajar untuk masing-masing jenis kegiatan usaha. |
|||
|
|
|
(7) |
Risiko KKP ditanggung oleh Bank Pelaksana, dengan ketentuan sebagian dapat dijaminkan dengan membayar premi tertentu kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. |
|||
|
|
|
(8) |
Subsidi bunga KKP dibayarkan secara tiga bulanan untuk periode Nopember-Januari, Pebruari-April, Mei-Juli, dan Agustus-Oktober, atas permintaan Bank Pelaksana yang ditujukan kepada Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
|
(9) |
Penatausahaan KKP dilakukan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)." |
|||
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 11 |
|||||||
|
|
|
(1) |
Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi wajib ikut memantau penyaluran, pelaksanaan dan pengembalian KKP di daerahnya masingmasing. |
|||
|
|
|
(2) |
Departemen Keuangan baik sendiri-sendiri maupun bersamasama dengan Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan dan Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan setempat atas pemberian KKP yang diberikan Bank Pelaksana kepada penerima kredit. |
|||
|
|
|
(3) |
Atas permintaan Departemen Keuangan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula dilakukan oleh : |
|||
|
|
|
|
a. |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP); atau |
||
|
|
|
|
b. |
Akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; |
||
|
|
|
|
c. |
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan BPKP; atau |
||
|
|
|
|
d. |
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan Akuntan Publik. |
||
|
|
|
(4) |
Bank Pelaksana wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh Menteri Keuangan dari waktu ke waktu dalam rangka pendanaan KKP." |
|||
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 12 |
|||||||
|
|
|
(1) |
Cabang Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan bulanan perkembangan pemberian dan pengembalian KKP yang dikelolanya kepada Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi setempat terkait dengan bidangnya masing-masing, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
|||
|
|
|
(2) |
Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan bulanan konsolidasi perkembangan pemberian dan pengembalian KKP yang dikelolanya kepada Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. |
|||
|
|
|
(3) |
Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi menyampaikan laporan pemantauan penyaluran, pelaksanaan dan pengembalian KKP kepada instansi vertikal terkait secara periodik sesuai dengan pengaturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah." |
|||
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 15 |
|||||||
|
|
|
(1) |
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
|
(2) |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." |
|||
Pasal II |
|||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 25 November 2004 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
JUSUF ANWAR |