KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS - TARIF LAYANAN BLU - PELABUHAN BEBAS BATAM

2012

PERMENKEU RI NOMOR 138/PMK.05/2012 TANGGAL 3 OKTOBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBASDAN PELABUHAN BEBAS BATAM

ABSTRAK

:

-

bahwa Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Surat Nomor: 17/KA-DK/BBK/V/2012 tanggal 21 Mei 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502); PP No. 6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 17, TLN 5196). 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2012
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2012.