MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 335/KMK.01/2000
 

TENTANG
 

CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang : a.

bahwa banyaknya kasus Piutang Negara Perbankan yang timbul sehingga mengalami penumpukan pada tingkat yang sulit diselesaikan dengan menggunakan kewenangan yang ada;

    b.

bahwa dampak terhadap penumpukan masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sangat berpengaruh terhadap penanganan administrasi keuangan negara;

    c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan b perla menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Penyelesaian Kasus Piutang Negara Perbankan;
 

Mengingat : 1.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatblad 1847 Nomor 23);

    2.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatblad 1847 Nomor 23) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad 1847:23);

    3.

Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    4.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

    5.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan dan Badan Urusan Piutang Negara Perbankan;

    6.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    7. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
    8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

    10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
 
   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN.
 

   

Pasal 1
 

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    1.

Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan adalah rencana kegiatan kerja yang sifatnya tidak permanen dengan tujuan untuk segera meyelesaikan kasus-kasus lama secara khusus.

    2.

Hapus Tagih adalah penghapusan hak tagih kreditor dan penghapusan hutang/kewajiban debitor.

    3.

Pemberian Keringanan Hutang Pokok (Hair cut) adalah pengurangan jumlah hutang pokok debitor.
 

   

Pasal 2
 

   

Obyek Crash Program adalah Piutang Negara Perbankan perbankan yang diserahkan sampai dengan  tanggal 1 Juni 1993, yang belum selesai diurus, dengan jumlah hutang penyerahan maksimal Rp.350.000.000,-. (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
 

   

Pasal 3
 

    (1) Crash Program dilaksanakan dengan cara
      a. eksekusi;
      b. memberikan keringanan bunga, denda, biaya;
      c. memberikan keringanan hutang pokok haircut; atau
      d. menghapus tagihan piutang.
    (2)

Cara penyelesaian tersebut diatas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara Perbankan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
 

   

Pasal 4
 

   

Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk :

    a. melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
    b. memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat:
      1) cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya;
      2) barang jaminan tidak menutup hutang;
      3)

kondisi usaha masih berjalan atau terdapat sumber-sumber lain untuk pelunasan hutangnya.

    c. memberikan keringanan hutang pokok, dengan syarat:
      1)

piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jarninan atau barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis;

      2)

tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan; dan

      3) pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai.
    d.

menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan, dengan syarat:

      1)

piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat ditagih lebih dari 10 tahun, dan;

      2)

tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan.
 

   

Pasal 5
 

   

Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan setiap tahun wajib dilakukan evaluasi dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
 

   

Pasal 6
 

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.
 
   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
   



Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

ttd.

Mustafa Husien, S.H.
NIP 0600511303
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000

MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


BAMBANG SUDIBYO