|
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
SALINAN |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 335/KMK.01/2000 |
||||||
TENTANG |
||||||
CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa banyaknya kasus Piutang Negara Perbankan yang timbul sehingga mengalami penumpukan pada tingkat yang sulit diselesaikan dengan menggunakan kewenangan yang ada; |
|||
b. |
bahwa dampak terhadap penumpukan masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sangat berpengaruh terhadap penanganan administrasi keuangan negara; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan b perla menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Penyelesaian Kasus
Piutang Negara Perbankan; |
|||||
Mengingat | : | 1. |
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatblad 1847 Nomor 23); |
|||
2. |
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatblad 1847 Nomor 23) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatblad 1847:23); |
|||||
3. |
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); |
|||||
4. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); |
|||||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Perbankan dan Badan Urusan Piutang Negara Perbankan; |
|||||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 Tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
|||||
7. | Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; | |||||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
|||||
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.01/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; |
|||||
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan
Piutang Negara; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
PERBANKAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : | ||||||
1. |
Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan adalah rencana kegiatan kerja yang sifatnya tidak permanen dengan tujuan untuk segera meyelesaikan kasus-kasus lama secara khusus. |
|||||
2. |
Hapus Tagih adalah penghapusan hak tagih kreditor dan penghapusan hutang/kewajiban debitor. |
|||||
3. |
Pemberian Keringanan Hutang Pokok (Hair cut) adalah pengurangan jumlah hutang pokok debitor.
|
|||||
Pasal 2 |
||||||
Obyek Crash Program adalah Piutang Negara Perbankan perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni 1993, yang belum selesai diurus, dengan jumlah hutang penyerahan
maksimal Rp.350.000.000,-. (tiga ratus lima puluh juta rupiah). |
||||||
Pasal 3 |
||||||
(1) | Crash Program dilaksanakan dengan cara | |||||
a. | eksekusi; | |||||
b. | memberikan keringanan bunga, denda, biaya; | |||||
c. | memberikan keringanan hutang pokok haircut; atau | |||||
d. | menghapus tagihan piutang. | |||||
(2) |
Cara penyelesaian
tersebut diatas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara Perbankan
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN). |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk : |
||||||
a. | melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. | |||||
b. | memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat: | |||||
1) | cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya; | |||||
2) | barang jaminan tidak menutup hutang; | |||||
3) |
kondisi usaha masih berjalan atau terdapat sumber-sumber lain untuk pelunasan hutangnya. |
|||||
c. | memberikan keringanan hutang pokok, dengan syarat: | |||||
1) |
piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jarninan atau barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis; |
|||||
2) |
tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan; dan |
|||||
3) | pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai. | |||||
d. |
menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan, dengan syarat: |
|||||
1) |
piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat ditagih lebih dari 10 tahun, dan; |
|||||
2) |
tidak ditemukan
harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan
dengan pemeriksaan. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan setiap tahun wajib dilakukan evaluasi dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. |
||||||
Pasal 6 |
||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|