MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  83/PMK.07/2014

 

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2014


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
   

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2014.

 

Pasal 1

    Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Panas Bumi didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi DBH SDA Panas Bumi adalah sebesar Rp463.717.051.471,00 (empat ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Iuran Tetap sebesar Rp11.841.278.319,00 (sebelas miliar delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus sembilan belas rupiah): dan

 

 

 

b.

Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp451.875.773.152,00 (empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah).

 

 

(2)

Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3

   

Penyaluran alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2014

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                   ttd.

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 622
 

Lampiran.................................