MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI

KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 646/KMK.010/1995

TENTANG

PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODALASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atauunit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan Keputusan MenteriKeuangan;
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran NegaraTahun 1995 Nornor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan LembaranNegara Nomor 3617);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Nomor 3618);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAUUNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING.

Pasal 1 :

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asingatau badan hukum asing.
2.Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 2

Saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal Asingatau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 3

Manajer Investasi Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan sahamatau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan menempatkannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.