MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 646/KMK.010/1995
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODALASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atauunit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan Keputusan MenteriKeuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran NegaraTahun 1995 Nornor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan LembaranNegara Nomor 3617); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Nomor 3618); | |||||||
MEMUTUSKAN : | ||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAUUNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING. | ||||||
Pasal 1 : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asingatau badan hukum asing. | |||||||
2. | Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan hukum Indonesia. | |||||||
Pasal 2 Saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal Asingatau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya. Pasal 3 Manajer Investasi Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan sahamatau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan menempatkannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : J AK A R T A.
pada tanggal : 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD