MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 174/PMK.06/2013

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan  penataan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, serta pengelolaan Barang Milik yang berasal dari aset eks Pertamina, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA.

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

     

(1)

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan terhadap rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara.

     

(2)

Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa untuk:

       

a.

BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;

       

b.

BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara,

       

yang memiliki kekhususan yang berbeda dengan BMN pada umumnya, mengacu kepada pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, dengan tetap menerapkan prinsip the highest and best use dalam pengelolaan BMN.

   

2.

Ketentuan  ayat (1) Pasal 76 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan ketentuan ayat (2) Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

     

(1)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

       

a.

usulan Sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

       

b.

persetujuan  Sewa BMN  yang   telah  diterbitkan   oleh  Pengelola Barang  sesuai  dengan  ketentuan  dalam  Peraturan   Menteri Keuangan   Nomor   96/PMK.06/2007    tentang    Tata    Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

       

c.

pelaksanaan Sewa BMN yang sedang berlangsung  sesuai   dengan   ketentuan  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa;

       

d.

persetujuan Sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan  Tentara NasionaI Indonesia  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri  Keuangan  Nomor  120/PMK.06/2012 dengan mendasarkan pada perhitungan formula tarif Sewa BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor   96/PMK.06/2007    tentang    Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara atau Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa.

     

(2)

Pelaksanaan perpanjangan Sewa BMN atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

   

3.

Ketentuan  Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

     

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

     

a.

ketentuan mengenai pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

     

b.

Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

       

(1)

Tarif pokok Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri ini berlaku sebagai pengganti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang  Tata   Cara  Pelaksanaan,  Penggunaan,  Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara  dalam rangka perhitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012;

       

(2)

penghitungan besaran Sewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri ini berlaku sebagai pengganti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam rangka perhitungan besaran tarif Sewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012.

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta,

           

pada tanggal 4 Desember 2013

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

           

                                        ttd.

           

                    MUHAMAD CHATIB BASRI

             

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA

                              ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1420