PERUBAHAN - POS TARIF 7312.10.90.00 - TALI KAWAT BAJA |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 57/PMK.011/2012 TANGGAL 19 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) telah dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 dan memberikan kepastian hukum atas pengenaan dan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes), perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian barang dan pos tarif impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 54/PMK.011/2011; Permenkeu No. 213/PMK.011/2011. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00: Perubahan ketentuan Pasal 1; Perubahan ketentuan Pasal II. |
|||
CATATAN | : | - |
Judul dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes). |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 April 2012. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 April 2012. |