KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI
PANGURURAN, KEJAKSAAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU, KEJAKSAAN
NEGERI KWANDANG, KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG TUA, DAN KEJAKSAAN
NEGERI MOROTAI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa Kejaksaan Negeri; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan. |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggal Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346); |
|||||
4. |
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350); |
|||||
5. |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401); |
|||||
6. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687); |
|||||
7. |
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753); |
|||||
8. |
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4937); |
|||||
9. |
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; |
|||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BUNGKU, KEJAKSAAN NEGERI PANGURURAN, KEJAKSAAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU, KEJAKSAAN NEGERI KWANDANG, KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG TUA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MOROTAI SELATAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
(1) |
Membentuk Kejaksaan Negeri Bungku berkedudukan di Bungku. |
|||||
(2) |
Membentuk Kejaksaan Negeri Pangururan berkedudukan di Pangururan. |
|||||
(3) |
Membentuk Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu berkedudukan di Piru. |
|||||
(4) |
Membentuk Kejaksaan Negeri Kwandang berkedudukan di Kwandang. |
|||||
(5) |
Membentuk Kejaksaan Negeri Gunung Tua berkedudukan di Gunung Tua. |
|||||
(6) |
Membentuk Kejaksaan Negeri Morotai Selatan berkedudukan di Morotai Selatan. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bungku meliputi wilayah Kabupaten Morowali. |
|||||
(2) |
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangururan meliputi wilayah Kabupaten Samosir. |
|||||
(3) |
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu meliputi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. |
|||||
(4) |
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kwandang meliputi wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. |
|||||
(5) |
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Tua meliputi wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. |
|||||
(6) |
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Morotai Selatan meliputi wilayah Kabupaten Morotai. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bungku, maka Kabupaten Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Poso. |
|||||
(2) |
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangururan, maka Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Balige. |
|||||
(3) |
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masohi. |
|||||
(4) |
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kwandang, maka Kabupaten Gorontalo Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto. |
|||||
(5) |
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Tua, maka Kabupaten Padang Lawas Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. |
|||||
(6) |
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Morotai Selatan, maka Kabupaten Pulau Morotai dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bungku pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bungku. |
|||
|
|
(2) |
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangururan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangururan. |
|||
(3) |
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu. |
|||||
(4) |
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kwandang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Limboto tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kwandang. |
|||||
|
|
(5) |
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Gunung Tua pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua. |
|||
|
|
(6) |
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Morotai Selatan. |
|||
Pasal 5 |
||||||
|
|
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Moratai Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. |
||||
Pasal 6 |
||||||
|
|
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||
Pasal 7 |
||||||
|
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 10 Maret 2014 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |