ABSTRAK PERATURAN

PAKAIAN DINAS SERAGAM_ATRIBUT DAN KELENGKAPAN_DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

2013

PERMENKEU RI NOMOR 224/PMK.04/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAU DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut untuk menggunakan Pakaian Dinas Seragam, atribut, dan kelengkapannya dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

   UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974 No. 55, TLN 3041) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); Perpres No. 24 Tahun 2010  sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 67 Tahun 2010; Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu RI No. 168/PMK.01/2012; Kepmenkeu No. KEP-579/MK/6/1975; Kepmenkeu No. 52/KMK.05/1996; Kepmenkeu No. 448/KMK.01/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 175/PMK.01/2012; Kepmenkeu No. 449/KMK.01/2001 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 176/PMK.01/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

     Jenis Pakaian Dinas Seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, dan Pakaian Dinas Khusus Penindakan. Pedoman mengenai spesifikasi dan penggunaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

      Pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal.

    Pegawai pada Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai menggunakan Pakaian Dinas Seragam sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

   Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

    

CATATAN:     -  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.