ALOKASI KURANG BAYAR - APBN - SUMBER DAYA ALAM  
2012
PERMENKEU RI NOMOR 91/PMK.07/2012 TANGGAL 12 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu  No. 06/PMK.07/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp24.569.958.275,00 (dua puluh empat miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN : -

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka Untuk Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2012.