MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 58/PMK.0 /2010


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING
PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang 

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.05/2007;

 

 

c.

bahwa Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Surat Nomor: 170/KA/BPPT/VII/2007 tanggal 17 Juli 2007 perihal Permohonan Penetapan Usulan Tarif dan Remunerasi di lingkungan BLU Pusyantek/BPPT Enjiniring–BPPT, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

 

 

Pasal 2

 

 

Jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup pelayanan rekomendasi, advokasi, alih teknologi, pengujian, konsultasi, operasional, survey, pilot project, pilot plan, dan/atau prototype.

 

 

Pasal 3

 

 

Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :

 

 

1.

Jasa Produk hasil penelitian;

 

 

2.

Penggunaan tenaga ahli;

 

 

3.

Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan

 

 

4.

Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

 

 

(3)

Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

 

 

(3)

Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.

 

 

(4)

Terhadap layanan penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:

 

 

 

a.

Perusahaan Multinasional sebesar 200% (dua ratus persen);

 

 

 

b.

UMKM/Koperasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);

 

 

 

c.

Lembaga Pendidikan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan

 

 

 

d.

Lembaga Swadaya Masyarakat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Tata cara dan kriteria pengenaan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Tarif dan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.

 

 

(2)

Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, transportasi dan/atau akomodasi dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

 

 

(3)

Tarif penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penerimaan yang berasal dari lisensi HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 ditetapkan berdasarkan perjanjian lisensi antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.

 

 

(2)

Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Maret 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 124

 

Lampiran................