SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-239/MK/II/3/1975

TENTANG

BEA METERAI MODAL SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 93, PASAL 94 DAN PASAL 95 ATURAN BEA METERAI 1921

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa berkembangnya badan-badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer dan lain-lain perkumpulan yang modalnya sebagian atau seluruhnya terbagi atas saham-saham adalah penting dalam pengembangan dunia usaha serta pembangunan perekonomian di Indonesia;
2. bahwa untuk memperlancar pendirian baru dari badan-badan usaha dimaksud dan guna memberikan kesempatan yang baik kepada badan-badan usaha lama untuk menambah serta memperbesar modal mereka, antara lain dengan penjualan saham-sahamnya dalam pasar modal, serta untuk menarik dan memanfaatkan dana-dana di dalam masyarakat ke dalam dunia usaha Indonesia, dipandang perlu untuk menurunkan tarip Bea Meterai Modal;
Mengingat : 1. Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;
2. Pasal 93, pasal 94 dan pasal 95 Aturan Bea Meterai 1921.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA METERAI MODAL SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 93, PASAL 94 DAN PASAL 95 ATURAN BEA METERAI 1921.

Pasal 1

(1) Surat asli sahih, salinan atau petikan untuk diberikan kepada yang berkepentingan dari keputusan yang memuat izin atas akta pendirian atau rencana pendirian itu, ataupun pengesahan anggaran dasar dari perseroan dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921, dikenakan:
1. bea meterai sepuluh sen dari tiap-tiap seratus rupiah dari modal yang ditempatkan, dan disetor pada pendirian atau harus disetor dalam masa tertentu sesudah pendirian perseroan atau perkumpulan yang bersangkutan; dan
2. bea meterai lima sen dari tiap-tiap seratus rupiah dari jumlah modal yang ditempatkan selebihnya.
(2) Keterangan yang ditanda-tangani oleh pengurus perseroan atau perkumpulan yang dimaksud pasal 94 Aturan Bea Meterai 1921, tentang pendirian perseroan atau perkumpulan yang dimaksud dalam pasal 93 Aturan Bea Meterai 1921, dikenakan bea meterai seperti tersebut pada ayat (l) di atas.
(3) Keterangan yang ditanda-tangani oleh pengurus perseroan atau perkumpulan yang bersangkutan yang menyebutkan jumlah yang disetor dari modal yang ditempatkan seperti dimaksud dalam pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Aturan Bea Meterai 1921, dikenakan bea meterai lima sen dari tiap-tiap seratus rupiah dari jumlah modal yang disetor.

Pasal 2

(1) Terhadap perseroan atau perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 dan pasal 94 Aturan Bea Meterai 1921, yang didirikan sebelum berlakunya Surat Keputusan ini, berlaku ketentuan dalam Surat Keputusan ini sepanjang mengenai penambahan atau penyetoran modal yang dilakukan pada atau sesudah hari berlakunya Surat Keputusan ini.
(2) Dengan perkataan didirikan sebagai dimaksud pada ayat (1) di atas, sepanjang mengenai Perseroan atau Perkumpulan yang memerlukan izin Departemen Kehakiman, adalah saat akta Notaris tentang pendirian Perseroan atau Perkumpulan itu dibuat.

Pasal 3

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sesudah hari tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN

ATAS

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA TANGGAL: 4 MARET 1975.

NOMOR: KEP-239/MK/II/3/1975.

TENTANG

BEA METERAI MODAL SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 93,

PASAL 94 DAN PASAL 95 ATURAN BEA METERAI 1921.

I. UMUM:

II. PASAL DEMI PASAL:

         Pasal1 ayat (1) : Tarip yang selama ini berlaku untuk modal yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub 1 besarnya 5 %, sedangkan untuk yang dimaksud dalam sub 2 adalah ½%.

Sekarang tarip itu besarnya masing-masing menjadi 1 0/00 dan ½ 0/00 (setengah per seribu).

Contoh:

Perhitungan jumlah Bea Meterai Modal yang terutang berdasarkan tarip baru adalah sbb.:

1. Jumlah Modal

    Dasar Rp. 100.000.000,-

2. Jumlah Modal

   yang ditempatkan      Rp. 40.000.000,-

   a. Yang disetor       Rp. 10.000.000,--

   b. Yang belum disetor Rp. 30.000.000,-

3. Bea Meterai

   Modal yang terutang adalah:

a. 10/00 x Rp.10.000.000,- = Rp.10.000,-

b. ½0/00 x Rp.30.000.000,- = Rp.15.000,-

   Jumlah yang terutang        = Rp.25.000,-

ayat (2) : Bea Meterai atas pendirian Perseroan atau Perkumpulan yang tidak meminta izin Departemen Kehakiman sebagai dimaksud pasal 94 ABM 1921, dikenakan bea meterai yang sama dengan ayat (1) di atas.
ayat (3) : Tarip yang selama ini berlaku besarnya 4 ½ %, sekarang menjadi ½ 0/00 (setengah per seribu). Dari contoh di atas maka bea meterai yang terutang berdasarkan ayat ini adalah sebesar ½ 0/00 x Rp. 30.000.000,-- = Rp. 15.000,-.
Pasal2 ayat (1) : Atas Perseroan atau Perkumpulan yang didirikan sebelum berlakunya Surat Keputusan ini, maka untuk penambahan modal atau penyetoran dari sisa modal yang ditempatkan namun belum disetor pada waktu pendirian, berlaku pula Surat Keputusan ini.
ayat (2) : Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah peralihan secara praktis; terhadap Perseroan atau Perkumpulan yang izin pendiriannya dilakukan oleh Departemen Kehakiman maka tanggal pembuatan Akta Notaris pendirian badan tersebut ditetapkan sebagai saat pendirian. Dengan demikian meskipun surat izin pendirian oleh Departemen Kehakiman diperoleh pada atau sesudah tanggal berlakunya Surat Keputusan ini, namun karena Akta Notaris dibuat sebelum itu, maka atas Perseroan atau Perkumpulan tersebut tetap berlaku ketentuan bea meterai modal yang lama.
Pasal3 : Cukup jelas.-

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975