NILAI BUKU - PENGALIHAN HARTA - PENGGUNAAN
1998
KEPMENKEU NO.117/KMK.04/1998 TANGGAL 27 PEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR.637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO.474/KMK.04/1995.
ABSTRAK : - Untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan perusahaan asuransi dan perusahaan masuk bursa perlu ditingkatkan, karenanya dipandang perlu mengubah Kepmenkeu No.637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmenkeu No.474/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.7 Tahun 1983( LN tahun 1983 No.50,TLN No.3263 ) jo. UU No.10 Tahun 1994 ( LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567 ); Keppres No.96/M Tahun 1993 jo Keppres No.150/M Tahun 1997 ; Kepmenkeu No.637/KMK.04/1994 jo. Kepmenkeu No.474/KMK.04/1995.
-
Dalam Keputusan ini diatur tentang :
Perubahan pasal 1 ayat(1) Kepmenkeu No.474/KMK,04/1995 mengenai "Wajib Pajak yang dapat melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha".
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebuari 1998.