ABSTRAK |
: |
- |
Untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan
perusahaan asuransi dan perusahaan masuk bursa perlu ditingkatkan, karenanya
dipandang perlu mengubah Kepmenkeu No.637/KMK.04/1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Kepmenkeu No.474/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri
Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.7 Tahun 1983( LN tahun 1983 No.50,TLN No.3263 ) jo. UU No.10
Tahun 1994 ( LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567 ); Keppres No.96/M Tahun
1993 jo Keppres No.150/M Tahun 1997 ; Kepmenkeu No.637/KMK.04/1994 jo.
Kepmenkeu No.474/KMK.04/1995.
|
|
|
- |
Dalam Keputusan ini diatur tentang :
Perubahan pasal 1 ayat(1) Kepmenkeu No.474/KMK,04/1995 mengenai "Wajib
Pajak yang dapat melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku
dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha".
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebuari 1998. |