ABSTRAK |
: |
- |
Untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas
Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh atas pemasukan barang, hutang pajak
yang berhubungan dengan PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah,
Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang
asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah, karenanya dipandang
perlu menetapkan keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea
Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
PPh yang berlaku untuk tanggal 28 Desember 1998 sampai dengan 3 Januari
1999. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568);
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.76,TLN No. 3613); PP No.1 Tahun 1982 jo. PP No.24
Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 32, TLN No.3291); Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998;
Kepmenkeu No.334/ KMK.017/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Penetapan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang
dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh yang berlaku
untuk tanggal 28 Desember 1998 sampai dengan 3 Januari 1999 sebagaimana
tercan- tum dalam keputusan ini; Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar
pelunasan dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam keputusan
ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 1998. |