UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1957
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955
TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang pendjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri (Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 56); |
||||
|
|
b. |
bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan: |
||||
Mengingat |
: |
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
|||||
|
|
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
Undang-undang tentang penetapan „Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang Pendjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri” sebagai Undang-undang. |
|||||
Pasal I |
|||||||
Peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang pendjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tanibahan, sehingga berbunji sebagai berikut: | |||||||
|
|
Pasal 1. |
|||||
|
|
|
Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga dengan persetudjuan |
||||
|
|
Menteri Keuangan dapat mendjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada „Burgelijke Woningregeling" Staatsblad 1934 No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannja, beserta atau tidak beserta tanahnja kepada: |
|||||
|
|
a. |
Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otonom; |
||||
|
|
b. |
Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom jang telah merima pensiun, baik jang telah maupun jang tidak dipekerdjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian jang berlaku; |
||||
|
|
menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut. |
|||||
Pasal 2. |
|||||||
Penetapan harga rumah dan tanahnja dilakukan menurut | |||||||
petundjuk-petundjuk Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia jang dibentuk oleh Menteri tersebut. | |||||||
|
|
Pasal 3. |
|||||
|
|
|
Pendjualan rumah dan tanahnja dilakukan dengan tjara sewa- |
||||
|
|
beli dengan djangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berdjumlah sedikit-dikitnja 5% dari harga rumah. |
|||||
|
|
Pasal 4. |
|||||
|
|
|
Tjontoh surat perdjandjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri |
||||
|
|
Pekerdjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan. | |||||
|
|
|
Pada surat perdjandjian itu ditentukan antara lain: | ||||
|
|
|
Selama rumah masih milik Negeri rumah itu harus dipelihara | ||||
|
|
sebaik-baiknja atas biaja pembeli. |
|||||
|
|
Pasal 5. |
|||||
|
|
|
Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa pendjualan di- |
||||
|
|
lakukan hanja kepada pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), jang telah mempunjai waktu dinas sedikit-dikitnja 10 tahun. |
|||||
|
|
Pasal 6. |
|||||
|
|
|
Undang-undang ini dapat disebut „Undang-undang Pendjualan |
||||
|
|
Rumah-rumah Negeri". |
|||||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan |
||||
berlaku surut sampai 26 Oktober 1955. | |||||||
|
|
|
Agar supaja setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan |
||||
|
|
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Djakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Nopember 1957. |
|
|
|
|
|
|
|
Presiden Republik Indonesia, |
|
|
|
|
|
|
|
SOEKARNO. |
Diundangkan |
Menteri Pekerdjaan Umum dan |
||||||
pada tanggal 9 Desember 1957, |
Tenaga a.i., |
||||||
Menteri Kehakiman, |
|
||||||
G. A. MAENGKOM. |
SUKARDAN. |