UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 72 TAHUN 1957

TENTANG

PENETAPAN  UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955

TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara  Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang pendjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri (Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 56);

 

 

b.

bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan:

Mengingat

:

pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

 

 

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

Undang-undang tentang penetapan „Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang Pendjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri” sebagai Undang-undang.

   

Pasal I

    Peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang pendjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tanibahan, sehingga berbunji sebagai berikut:

 

 

Pasal 1.

 

 

 

Menteri   Pekerdjaan  Umum  dan Tenaga  dengan persetudjuan

 

 

Menteri Keuangan dapat mendjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada „Burgelijke Woningregeling" Staatsblad 1934 No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannja, beserta atau tidak beserta tanahnja kepada:

 

 

a.

Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otonom;

 

 

b.

Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom jang telah merima pensiun, baik jang telah maupun jang tidak dipekerdjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian jang berlaku;

 

 

menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.

   

Pasal 2.

      Penetapan   harga   rumah   dan   tanahnja   dilakukan   menurut
    petundjuk-petundjuk Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia jang dibentuk oleh Menteri tersebut.

 

 

Pasal 3.

 

 

 

Pendjualan  rumah  dan tanahnja  dilakukan  dengan tjara sewa-

 

 

 beli dengan djangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berdjumlah sedikit-dikitnja 5% dari harga rumah.

 

 

Pasal 4.

 

 

 

Tjontoh  surat  perdjandjian  sewa-beli ditetapkan  oleh  Menteri

 

 

Pekerdjaan  Umum  dan  Tenaga  dan  Menteri  Keuangan.

 

 

 

Pada surat perdjandjian itu ditentukan antara lain:

 

 

 

Selama  rumah masih  milik Negeri  rumah  itu harus dipelihara

 

 

sebaik-baiknja atas biaja pembeli.

 

 

Pasal 5.

 

 

 

Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa  pendjualan  di-

 

 

lakukan hanja kepada pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), jang telah mempunjai waktu dinas sedikit-dikitnja 10 tahun.

 

 

Pasal 6.

 

 

 

Undang-undang ini dapat disebut „Undang-undang Pendjualan

 

 

Rumah-rumah Negeri".

 

 

Pasal II

 

 

 

Undang-undang ini  mulai berlaku pada hari  diundangkan dan

    berlaku surut sampai 26 Oktober 1955.

 

 

 

Agar  supaja  setiap  orang  dapat  mengetahui,  memerintahkan

 

 

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Djakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Nopember 1957.

 

 

 

 

 

 

 

Presiden Republik Indonesia,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SOEKARNO.

               

Diundangkan

Menteri Pekerdjaan Umum dan

pada tanggal 9 Desember 1957,

Tenaga a.i.,

Menteri Kehakiman,

 

               
               

G. A. MAENGKOM.

SUKARDAN.