ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013_TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 166/PMK.02/2013 TANGGAL 21 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 telah diatur ketentuan tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013, dan dalam rangka penyelesaian Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2103 untuk kondisi tertentu, perlu diatur batas akhir penerimaan Revisi Anggaran dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2013 sebagaiman telah diubah dengan Permenkeu RI No. 117/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013, diubah diantaranya ketentuan Ketentuan ayat (4) Pasal 52 diubah yaitu tentang penerimaan usul Revisi Anggaran, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) yaitu beberapa kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 ayat (1b) yaitu tentang ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Ketentuan huruf a ayat (3) yaitu beberapa ketentuan mengenai beberapa kriteria Penyelesaian pagu minus, ayat (4) yaitu Mekanisme penyelesaian pagu minus jika selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam satu Program diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan ayat (5) Pasal 56 diubah.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 21 November 2013.