MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 229/KMK.017/1993
TENTANG
PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penye lenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang berhasil guna dan berdaya guna perlu diatur persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M/1988 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian;
d. Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun.
Pasal 2
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b dan huruf c.
Pasal 3
Anggota Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.