PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH - PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PERMENKEU RI NOMOR 119/PMK.011/2012 TANGGAL 12 JULI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, telah tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Keppres No. 76 Tahun 2000; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Kepmenkeu No. 766/KMK.04/1992 jo. Kepmenkeu No. 209/KMK.04/1998; Permenkeu No. 228/PMK.05/2010 jo. Permenkeu No. 237/PMK.05/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2012.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2012.