BENDAHARA UMUM NEGARA - TATA CARA - KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.02/2013 TANGGAL 15 FEBRUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ABSTRAK : -

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1) Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;

   

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN Tahun 2004 No.4355); UU No.15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361); PP No.8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.25, TLN No.4614); Kepres No.42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No.73, TLN No.4212) sebagaimana telah diubah dengan Kepres No.72 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.92, TLN No.4418); Kepres No.37 Tahun 2012; PMK No.91/PMK.05/2007; PMK 196/PMK.05/2008; PMK No.49/PMK.02/2012; PMK No.250/PMK.05/2012;

   

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur adalah:

BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L; Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L, pergeseran dimaksud dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L dimaksud merupakan tambahan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08 paling sedikit memuat satuan kerja, tujuan peruntukan, dan besaran alokasi dana; Berdasarkan SP-SABA 999.08 dimaksud Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; selanjutnya Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Revisi DIPA beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

CATATAN

:

-

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja pada BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran ke BA-K/L, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    -

Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L mulai Tahun Anggaran 2013.

    -

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2013.