MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/PMK.05/2013

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

 

c.

bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor: 18/M.KUKM.1/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 dan Surat Nomor: 25/M.KUKM.1/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

 

d.

bahwa usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

   

Pasal 2

   

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

 

 

 

a.

Tarif Penggunaan Ruangan Gedung Smesco Promotion Center (SPC);

 

 

 

b.

Tarif Penggunaan Convention Center;

 

 

 

c.

Tarif Penggunaan Bangunan Penghubung;

 

 

 

d.

Tarif Penggunaan Ruang Iklan;

 

 

 

e.

Tarif Kantor Bersama; dan

 

 

 

f.

Tarif Margin Trading House.

 

 

(2)

Tarif Kantor Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penggunaan fasilitas alamat dan domisili kantor serta ruang rapat dan fasilitas pendukung penyelenggaraan perkantoran lainnya pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

(3)

Tarif Margin Trading House sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dikenakan tarif Penggunaan Ruang Iklan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Terhadap Badan Usaha dan pengguna jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif Penggunaan Ruang Iklan sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Penggunaan Ruang Iklan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Tarif Penggunaan Ruang Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum termasuk biaya pemasangan, biaya pemeliharaan, biaya listrik, asuransi, dan pajak serta pungutan wajib lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupa margin trading house ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa dengan mengacu pada besaran tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan jasa layanan di bidang pemasaran produk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pemasaran produk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak lain.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif khusus sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Penggunaan Gedung Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

(2)

Untuk acara yang diselenggarakan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif khusus sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif Penggunaan Gedung Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

Pasal 9

 

 

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

 

 

Pasal 10

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 5 Maret 2013

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                   ttd.

             

              AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 365

Lampiran.................................