MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/PMK.07/2009
TENTANG
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); |
||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
10. |
|||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.379/Menhut-II/2008 tentang Penetapan Daerah penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Tahun 2009; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan : |
||
|
|
|
a. |
Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); |
|
|
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan |
|
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi (DR). |
|
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
16% (enam belas persen) untuk provinsi; |
|
|
|
|
b. |
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. |
|
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
16% (enam belas persen) untuk provinsi; |
|
|
|
|
b. |
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan |
|
|
|
|
c. |
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan. |
|
|
|
(4) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009. |
||
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. |
||
|
|
(3) |
Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp1.307.096.277.783,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
IIUPH sebesar Rp23.258.770.558,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah); |
||
|
|
b. |
PSDH sebesar Rp559.469.010.164,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sepuluh ribu seratus enam puluh empat rupiah); |
||
|
|
c. |
DR sebesar Rp457.585.421.861,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah); |
||
|
|
d. |
Dana Cadangan IIUPH Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp48.134.648.000,00 (empat puluh delapan miliar seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
||
|
|
e. |
Dana Cadangan PSDH Tahun Anggaran 2009 sebesar Rpl07.003.323.200,00 (seratus tujuh miliar tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah); dan |
||
|
|
f. |
Dana Cadangan DR Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp111.645.104.000,00 (seratus sebelas miliar enam ratus empat puluh lima juta seratus empat ribu rupiah). |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2009. |
||
|
|
(2) |
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Triwulan I pada bulan Maret 2009; |
|
|
|
|
b. |
Triwulan II pada bulan Juni 2009; |
|
|
|
|
c. |
Triwulan III pada bulan September 2009; dan |
|
|
|
|
d. |
Triwulan IV pada bulan Desember 2009. |
|
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan bulan November dan bulan Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009. |
||
|
|
(4) |
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009. |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(3) |
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(4) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010 setelah Departemen Kehutanan menyampaikan permintaan penyaluran Sumber Daya Alam Kehutanan perdaerah. |
||
|
|
(5) |
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||
pada tanggal 23 Desember 2009 |
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 513 |