ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PEMBAYARAN_DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR_USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
2013
PERMENKEU RI NOMOR 139/PMK.02/2013 TANGGAL 17 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK : - bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN 4152); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 35 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 123, TLN 4435) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 34 Tahun 2005 dan PP No. 55 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 128, TLN 5047); PP No. 79 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 139, TLN 5173); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2012; Perpres No. 9 Tahun 2013; Permenkeu No. 113/PMK.02/2009.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Domestic Market Obligation Fee (DMO Fee) dilaksanakan oleh Kontraktor sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama, DMO Fee dibayar oleh SKK Migas yang pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran yang berdasarkan permintaan SKK Migas dengan menggunakan Rekening Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas melakukan perhitungan Lifting dan hasil perhitungan Lifting berupa nilai Over Lifting atau Under Lifting. Permintaan pembayaran yang diajukan oleh DIrektorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan surat kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Satuan Kerja.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy bukti transfer (debit note) dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang terdapat koreksi terhadap pembayaran DMO Fee kontraktor, nilai Over Lifting kontraktor dan nilai Under Lifting kontraktor, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan mekanisme sesuai peraturan perundangan.
CATATAN:
- Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 56/PMK.02/2006
tentang Tata Cara Pembayaran Domestic
Market Obligation Fee Dan Over Lifting Di Sektor Minyak Dan Gas Bumi, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013.