DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - INSTANSI VERTIKAL - PERUBAHAN KEDUA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 168/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektivitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Peraturan Menteri Keuangan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 74/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 131/PMK.01/2011; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Susunan Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai: Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi, Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai: Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi, Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai, Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; lokasi; eselonisasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. |
CATATAN | - | Penetapan jumlah pejabat struktural yang mengisi formasi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. | |
- |
Daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Pengusaha Barang Kena Cukai diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||
- | Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. | ||
- |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012. |