ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA_JAMINAN KELAYAKAN USAHA_PENGEMBANG LISTRIK SWASTA |
|||||||||||||
2014 |
|||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 173/PMK.011/2014 TANGGAL 22 AGUSTUS 2014 |
|||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA |
|||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta (PMK 225/2013) dipandang perlu untuk dilakukan penyempurnaan dengan mengganti PMK 225/2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru agar terdapat landasan hukum kuat dan komprehensif bagi pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); |
||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297); UU No. 27 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 115, TLN No. 4327); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 30 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 113, TLN No. 5052); PP No. 14 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 28, TLN No. 5281); PP No. 23 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 75, TLN No. 5530); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423); Perpres No. 4 Tahun 2010; Perpres No. 48 Tahun 2011. |
||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||
|
|
|
Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta. |
||||||||||
|
|
|
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi. |
||||||||||
|
|
|
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan pada sebagian atau sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik. |
||||||||||
|
|
|
|
||||||||||
|
|
|
Jaminan Kelayakan Usaha dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada PLS. |
||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2014. |