ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.07/2014_PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 231/PMK.07/2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014, serta sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 81/PMK.07/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 (DBH SDA Migas) diubah yaitu tentang Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp837.929.542.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), yang merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014. |