ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_BALAI BESAR INDUSTRI AGRO_KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PERMENKEU RI NOMOR 84/PMK.05/2013 TANGGAL 15 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

                   - bahwa usulan tarif layanan Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dari Menteri Perindustrian Nomor 247/M-IND/6/2012 tanggal 15 Juni 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dari Menteri Perindustrian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan jasa sampling yang terdapat di dalam peraturan ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan, dengan kata lain biaya ini dibebankan kepada pengguna jasa, yang ditetapkan ditambahkannya profit margin sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari biaya penyelenggaraan layanan yaitu tarif jasa penyedia bahan acuan, tarif kerjasama riset, paten, alih teknologi, dan inkubasi bisnis, tarif jada rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri, tarif jasa konsultansi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dan menyampaikan hasil copy Keputusan dimaksud kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tarif Jasa Uji Cepat ditetapkan sebesar dua kali dari tarif jasa pengujian.

 

 

CATATAN:   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 April 2013.