DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 638/KMK.04/1994
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 telah diatur
ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang
akan bertolak ke luar negeri; |
b. |
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut
dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran dan pengkreditannya
dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578); |
4. |
Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan
VI. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI. |
Pasal 1
(1) |
Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh orang pribadi yang
bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 1994 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
dengan melunasi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri. |
(2) |
Pembayaran Pajak Penghasilan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
wajib dilakukan pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di
kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan. |
(3) |
Pelunasan Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan di tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 2
(1) |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun Pajak yang
bersangkutan. |
(2) |
Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi pemberi kerja yang dapat dikreditkan dengan
Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. |
Pasal 3
Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan
dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri
adalah : |
(a) |
Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan
yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan; |
(b) |
Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan
olahraga dalam rangka Olimpiade, Asian Games, Sea Games, dan pertandingan
olah raga penderita cacat, dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan
Olahraga; |
(c) |
Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan
di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama; |
Pasal 4
Mahasiswa, pelajar atau guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf
j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban
membayar Pajak Penghasilan adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia
atau guru Indonesia yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program resmi
pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari
1 (satu) bulan. |
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
929/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|