BATASAN KEWAJIBAN - KETENAGALISTRIKAN - PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 121/PMK.010/2012 TANGGAL 17 JULI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN MENGENAI BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK : - bahwa untuk mendukung kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B dalam rangka pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional melalui skema financial lease, maka perlu mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    - PP No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 84/PMK.012/2006.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan: kewajiban memiliki piutang pembiayaan paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) dari total aktiva sebagaimana diatur dalam Pasal 11, jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dan jumlah pinjaman terhadap modal sendiri, persyaratan pinjaman subordinasi dan perhitungan gearing ratio sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
CATATAN : - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2012.