BATASAN KEWAJIBAN - KETENAGALISTRIKAN - PERUSAHAAN PEMBIAYAAN |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 121/PMK.010/2012 TANGGAL 17 JULI 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN MENGENAI
BATASAN KEWAJIBAN BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
|
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk mendukung kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Uap Tanjung Jati B dalam rangka pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan
nasional melalui skema financial lease, maka perlu mengubah ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
- |
PP No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 84/PMK.012/2006. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak
wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan: kewajiban memiliki piutang
pembiayaan paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) dari total aktiva
sebagaimana diatur dalam Pasal 11,
jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada
perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan
ayat (2),
setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dan jumlah pinjaman terhadap
modal sendiri, persyaratan pinjaman subordinasi dan perhitungan gearing
ratio sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan
Pembiayaan. |
CATATAN |
: |
- |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap
Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi
Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2012. |