KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1426/MK/III/12/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. DJBC/PB/IMP/I/75/9816 tanggal 2 Desember 1975. | ||||||||
Menimbang | : | Bahwa kain saringan (filter cloth) merupakan jenis tekstil yang khusus dipakai dalam industri, sehingga bea masuknya perlu disesuaikan dengan penggunaannya. | ||||||||
Mengingat | : | 1 | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||
2. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1873 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||||
3. | Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973. | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PEMBEBANAN BEA MASUK DAN PPN-IMPOR KAIN SARINGAN (FILTER CLOTH).
Pasal 1 Terhadap kain (tekstil) impor yang oleh pabrik yang membuatnya dipasarkan sebagai kain saringan (filter cloth) diberikan pembebasan sebagian bea masuk dan PPN-Impor, sehingga menjadi bea masuk 20% dan PPN-Impor 10%. Pasal 2 Pembebasan sebagian bea masuk dan PPN-Impor termaksud dalam pasal 1, diberikan setelah oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai dinyatakan bahwa tekstil bersangkutan benar merupakan kain saringan (filter cloth). Pasal 3 Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini. Pasal 4 Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1975.- |
||||||||
SALINAN disampaikan kepada: | ||||||||||
1. | Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; | |||||||||
2. | Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua Bappenas; | |||||||||
3. | Yth. Menteri Perindustrian; | |||||||||
4. | Yth. Menteri Perdagangan; | |||||||||
5. | Yth. Sekretaris Kabinet; | |||||||||
6. | Yth. Inspektur Jendral Departemen Keuangan; | |||||||||
7. | Yth. Para Direktur Jendral dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 12 Desember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975