KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1426/MK/III/12/1975,

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN-IMPOR KAIN
SARINGAN FILTER CLOTH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. DJBC/PB/IMP/I/75/9816 tanggal 2 Desember 1975.
Menimbang : Bahwa kain saringan (filter cloth) merupakan jenis tekstil yang khusus dipakai dalam industri, sehingga bea masuknya perlu disesuaikan dengan penggunaannya.
Mengingat : 1 Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1873 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBANAN BEA MASUK DAN PPN-IMPOR KAIN SARINGAN (FILTER CLOTH).

Pasal 1

Terhadap kain (tekstil) impor yang oleh pabrik yang membuatnya dipasarkan sebagai kain saringan (filter cloth) diberikan pembebasan sebagian bea masuk dan PPN-Impor, sehingga menjadi bea masuk 20% dan PPN-Impor 10%.

Pasal 2

Pembebasan sebagian bea masuk dan PPN-Impor termaksud dalam pasal 1, diberikan setelah oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai dinyatakan bahwa tekstil bersangkutan benar merupakan kain saringan (filter cloth).

Pasal 3

Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1975.-

SALINAN disampaikan kepada:
1. Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua Bappenas;
3. Yth. Menteri Perindustrian;
4. Yth. Menteri Perdagangan;
5. Yth. Sekretaris Kabinet;
6. Yth. Inspektur Jendral Departemen Keuangan;
7. Yth. Para Direktur Jendral dalam lingkungan Departemen Keuangan.

Ditetapkan di: JAKARTA

Pada tanggal: 12 Desember 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975