PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1996

 
TENTANG

 

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH

DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa selama ini hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh belum diatur dengan peraturan perundang-undangan;

 

 

b.

bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, perlu diatur dengan Peraturan Pamerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LBBP) adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh Presiden yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

2.

Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.

Tewas adaIah :

a.

meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

b.

meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

c.

meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

d.

meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

BAB II
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN

 
Pasal 2

(1)

Duta Besar LBBP diberikan gaji pokok setiap bulan,

(2)

Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayal (1), adalah Rp. 2.250.000.- (dua juta dua ralus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 3

(1)

Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2, kepada Duta Besar LBBP diberikan :

a.

tunjangan jabatan;

b.

tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil:

c.

tunjangan lainnya.

(2)

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB III
BIAYA PERJALANAN, RUMAH JABATAN DAN

KENDARAAN DINAS

 
Pasal 4

Duta Besar LBBP yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1)

Kepada Duta Besar LBBPdisediakan sebuah rumah jabatan milik Negara dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan dengan pengemudinya.

(2)

Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Negara.

BAB IV
PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAT, UANG DUKA

DAN BIAYA PEMAKAMAN
 

Pasal 6

Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

(1)

Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacat jasmani dan/atau cacat rohani, diberikan tunjangan cacat.

(2)

Cacat jasmani dan cacat rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dinyatakan dengan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.

(3)

Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

(1)

Apabila Duta Besar LBBP tewas, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka tewas.

(2)

Apabila Duta Besar LBBP wafat, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka wafat.

(3)

Besamya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Biaya pemakaman bagi Duta Besar LBBP yang meninggal dunia ditanggung oleh Negara.

BAB V

PENSIUN

 
Pasal 10

Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 11

(1)

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 10, ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

(2)

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 % (satu perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam perseratus) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun.

(3)

Duta Besar LBBP yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara disebabkan keadaan jasmani atau rohani akibat dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun.

Pasal 12

Pensiun Duta Besar LBBP ditetapkau dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Pasal 14

(1)

Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberbentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :

a.

meninggal dunia: atau

b.

diangkat lagi menjadi Pejabat Negara Eksekutif.

(2)

Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

a.

pada akhir bulan kedua setelah penerima pensiun meninggal dunia;

b.

pada bulan berikutnya setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.

(3)

Apabila penerima pensiun setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengaa hormat dari jabatan-nya, maka mulai bulan berikutnya sejak berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 15

(1)

Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP maninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.

(2)

Pensiun janda/dudanya diberikan pula apabila Duta Besar LBBP meninggaJ dunia dalam masa jabatannya.

(3)

apabila Duta Besar LBBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72 % (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun.

(4)

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 16

(1)

Pembayaran pensiun janda/duda diberhentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan :

a.

meninggal dunia; atau

b.

kawin lagi.

(2)

Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggaI dunia atau kawin lagi.

Pasal 17

(1)

Apabila Duta Besar LBBP atau penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda.

(2)

Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum pernah kawin.

(3)

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

a.

mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP/mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia;

b.

mulai bulan berikutnya setelah janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

(4)

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan mulai bulan berikutnya apabila anak yang bersangkutan :

a.

meninggal dunia;

b.

telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;

c.

telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau

d.

telah kawin.

Pasal 18

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri sipil.

Pasal 19

Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum berlakunya Peraturan Pemeriritah ini termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.

Pasal 20

Pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 21

Untuk mendapatkan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penerima pensiun yang bersangkutan mangajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 22

(1)

Duta Besar LBBP yang merangkap jabatan, tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.

Pasal 23

Penerima pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP yang kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau sebagai mantan Duta Besar LBBP, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).

Pasal 24

(1)

Hak untuk menerima pensiun hapus, apabila :

a.

penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seijin pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;

b.

penerima pensiun menurut keputusan pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)

Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pensiun dicabut.

BAB VII

P E N U T U P

 

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan pemerintah ini, diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan  Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan yang mengatur Hak Keuangan/  Administratif Duta Besar LBBP yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republi k Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 10

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1996

 
TENTANG

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA

DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA

DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

 

I.

UMUM

 

Sebagaimana diketahui bahwa Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh belum diatur secara seragam dalam peraturan perundang-undangan. Dengan keseragaman diharapkan di samping memudahkan penyelenggaraan perlakuan dapat pula untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

 

Selain itu sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepeda Negara, sudah selayaknya bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dan janda/dudanya diberikan jaminan bidup berupa pensiun.

 

Sebagai landasan untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut diatas, diperlukan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

PasaJ 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Rumah jabatan bagi Duta Besar LBBP dan perlengkapannya serta kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah milik Negara, oleh sebab itu perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggungan Negara.

Ayat (2)

Lihal penjelasan ayat (1)

Pasal 6

Yang dimaksud dengan kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :

a.

dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya:

b.

dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

c.

karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Yang dimaksud dengan sakit karena dinas, adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal di luar negeri, Tim Penguji kesehatan dapat menunjuk dokter yang berada di tempat Duta Besar LBBP melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengujian ktesehatan dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Penguji Kesehatan. 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukupjelas.

Ayat (2)

Cukupjelas.

Ayat (3)

Cukupjelas.

Pasal 9

Biaya pemakaman yang ditanggung oleh Negara meliputi :

a.

peti jenazah dan perlengkapannya;

b.

tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;

c.

angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; dan

d.

angkutan dan penginapan bagi isteri/suami yang sah dan anak yang sah dari almarhum/almarhumah, dengan ketentuan bahwa apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai isteri/suami/anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dan penginapan keluarga lainnya sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Apabila jumlah isteri/suami dan anak yang ditinggalkan kurang dari 3 (tiga) orang, dapat ditambah keluarga lainnya.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan masa jabatan adalah masa antara tanggal 1 dari bulan berikutnya seseorang dengan resmi melaksanakan tugas jabatannya sebagai Duta Besar LBBP dan tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan berhenti dengan hormat. tewas, atau wafat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan Pejabat Negara Eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden Menteri Negara, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Duta Besar LBBP serta pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Masa jabatan sebagai Pejabat Negara Eksekutif secara berturut-turut diperhitungkan sampai mencapai batas persentase pensiun maksimum, dengan ketentuan bahwa dalam menghitung besarnya pensiun didahulukan dasar pensiun yang lebih tinggi.

Pasal 15

Ayat (1)

Yang berhak mendapat pensiun janda adaIah isteri yang sah dari Mantan Duta Besar LBBP.

Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang berhak mendapat pensiun adalah isteri yang pertama.

Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang pertama dikawininya dengan sah tanpa terputus oleh perceraian.

Ayat (2)

Apabila seorang Duta Besar LBBP meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka untuk menetapkan pensiun janda/dudanya dihitung dahulu besarnya pensiun yang akan diperoleh almarhum/almarhumah yang bersangkutan.

Dalam hal ini tanggal kematiannya dianggap sebagai tanggal pemberh entian yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Malai bulan berikutnya sampai dengan bulan kedua setelah Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia, janda/dudanya menerima penghasilan penuh dari almarhum suami/almarhumah isterinya.

Pasal 16

Ayat (1)

Apabila janda/duda mantan Duta Besar LBBP kawin lagi, maka terhitung mulai bulan berikutnya surat keputusan pensiun dicabut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut peraturan perundang-undangan yang lain yang berlaku bagi penerima pensiun.

Pensiun anak adalah merupakan hak dari semua anak, umpamanya apabila seorang Mantan Data Besar LBBP mempunyai dua orang isteri yang dikawininya dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut. maka anak dari masing-masing isteri tersebut memperoleh bagian pensiun anak yang besarnya sama.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukupjelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Dengan ketentuan ini maka Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang mempunyai daerah akreditasi lebih dari satu negara hanya menerima penghasilan dan fasilitas seperti Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang daerah akreditasinya satu negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang berkewajiban mencabut surat keputusan pensiun adalah pejabat yang menetapkan pensiun yang bersangkutan.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3622