SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-84/MK/III/1/1975

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM CHLORIDA (HCL)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : 1. Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/PB/IMU/75/49 tanggal 4 Januari 1975;
2. Surat Direktur Jendral Perindustrian Kimia No. 1053/DJ/1974 tanggal 31 Desember 1974;
Menimbang : 1. Bahwa HCl (Asam Chlorida) sangat diperlukan sebagai alat bantu/bahan baku industri-industri di dalam negeri;
2. Bahwa produksi HCl (Asam Chlorida) di dalam negeri dewasa ini diperkirakan belum mencukupi kebutuhan, karena itu dianggap perlu memasukkannya dari Luar Negeri dan perlu diberikan keringanan bea masuk atas pengimporannya;
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM CHLORIDA (HCl).

Pasal 1

Terhadap impor Asam Chlorida (HCL) diberikan pembebasan bea masuk sebesar 50% sehingga bea masuk menjadi 20% (dua puluh persen);

Pasal 2

Bahwa pembebasan bea masuk sebesar 50% sebagaimana tersebut pada pasal 1 di atas hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1975;

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini;

Pasal 4

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Surat keputusan ini akan disampaikan         kepada:
1. Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di         Jakarta;

2. Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;

3. Yth. Menteri Perindustrian cq. Dir. Jen.         Perindustrian kimia;

4. Yth. Menteri Keuangan (sebagai laporan);

5. Yth. Sekretaris Kabinet;

6. Yth. Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen         Keuangan.