SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-84/MK/III/1/1975
TENTANG
PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM CHLORIDA (HCL)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | 1. | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/PB/IMU/75/49 tanggal 4 Januari 1975; | |||
2. | Surat Direktur Jendral Perindustrian Kimia No. 1053/DJ/1974 tanggal 31 Desember 1974; | |||||
Menimbang | : | 1. | Bahwa HCl (Asam Chlorida) sangat diperlukan sebagai alat bantu/bahan baku industri-industri di dalam negeri; | |||
2. | Bahwa produksi HCl (Asam Chlorida) di dalam negeri dewasa ini diperkirakan belum mencukupi kebutuhan, karena itu dianggap perlu memasukkannya dari Luar Negeri dan perlu diberikan keringanan bea masuk atas pengimporannya; | |||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | |||
2. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | |||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973. | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM CHLORIDA (HCl). | ||||
Pasal 1 |
||||||
Terhadap impor Asam Chlorida (HCL) diberikan pembebasan bea masuk sebesar 50% sehingga bea masuk menjadi 20% (dua puluh persen); | ||||||
Pasal 2 |
||||||
Bahwa pembebasan bea masuk sebesar 50% sebagaimana tersebut pada pasal 1 di atas hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1975; | ||||||
Pasal 3 |
||||||
Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini; | ||||||
Pasal 4 |
||||||
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. | ||||||
SALINAN Surat keputusan ini akan disampaikan kepada: | ||||||
1. Yth. Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan di Jakarta;
2. Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; 3. Yth. Menteri Perindustrian cq. Dir. Jen. Perindustrian kimia; 4. Yth. Menteri Keuangan (sebagai laporan); 5. Yth. Sekretaris Kabinet; 6. Yth. Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 27 Januari 1975
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDRAL,
SALAMUN A.T.