PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2009


TENTANG


PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara tanggal 22 April 2008, telah disetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;

 

 

b.

bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA.

 

Pasal 1

 

 

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara.

 

 

(2)

Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengeliminasi kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan program rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum.

 

 

(3)

Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan, selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan akumulasi laba, masing-masing per tanggal 31 Mei 2007.

 

 

(4)

Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp12.533.736.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).

 

 

(5)

Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor Negara Republik Indonesia yang semula sebesar Rp15.093.540.000.000,00 (lima belas triliun sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi sebesar Rp2.559.804.000.000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp169.595,99 (seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).

 

 

(6)

Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penurunan nilai nominal per lembar saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku per tanggal 31 Mei 2007.

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 18 Juli 2009

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 18 Juli 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
    ttd.  
       
    ANDI MATTALATTA  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 115