MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013; |
|||||
b. |
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||||
Pasal I |
||||||||
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||||
|
|
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp12.469.089.379.137,00 (dua belas triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|||||||
a. |
Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp439.840.972.890,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); dan |
|||||||
b. |
Royalty sebesar Rp12.029.248.406.247,00 (dua belas triliun dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah). |
|||||||
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: |
|||||||
a. |
realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
b. |
perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2013; dan |
|||||||
c. |
realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. |
|||||||
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
|
||||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 29 Januari 2014 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 4 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
|
||||||||
ttd. |
||||||||
|
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
|
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 130 |
||||||||