MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 137/KMK.01/2001

 

TENTANG


POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI

DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA,

 

Menimbang : a.

bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan di bidang keuangan negara;

    b.

bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan melalui pendidikan dan pelatihan jabatan yang mengacu pada kompetensi jabatan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang menyeluruh;

    c.

bahwa untuk mewujudkan huruf a dan b di atas, perlu disusun Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;

    d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

    3

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
    5.

Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

    6.

Keputusan Presiden Nomor 165 tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagimana disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;

    7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;

    8.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0145/U/1982 tentang persamaan ljazah/ STTB Program Diploma Bidang Keuangan dalam lingkungan Departemen Keuangan dengan Ijazah/STTB dari Lembaga-lembaga Pendidikan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

    9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1166/KMK.01/6/UP.10/1989 tentang Peraturan Dasar Program Diploma Bidang Keuangan dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

    10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.08/1989 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/UP.6/1988 tanggal 25 Januari 1988 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Program S2 dan S3 (Dalam Negeri) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

    11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/UP.6/1990 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Program Gelar (Luar Negeri) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

    12.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

BAB I

UMUM

 

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    1.

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan bagi peranannya di masa yang akan datang;

    2.

Pendidikan Kedinasan adalah merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemeriritah non departemen;

    3

Pendidikan Tinggi Kedinasan adalah akademi, politeknik, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang kualifikasinya belum dapat dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS);

    4.

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

    5.

Pola pendidikan dan pelatihan pegawai adalah suatu kerangka dasar pendidikan dan pelatihan di lingkungan pegawai yang disusun secara menyeluruh, sistematis, terpadu, terarah dan berkesinambungan serta merupakan sub sistem dalam sistem pengembangan karir pegawai.

 

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN

 

Pasal 2

Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah :
    a.

Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi;

    b.

Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

    c.

Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;

    d.

Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Pasal 3
   

Sasaran pendidikan dan pelatihan adalah meningkatkan kompetensi teknis dan managerial yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing;

 

BAB III

JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

Pasal 4

   

Pendidikan dan pelatihan pegawai Departemen Keuangan terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan, dan Pendidikan Tinggi Kedinasan.

Pasal 5
   

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang disebut dalam pasal (4) selanjutnya disebut Diklat Prajabatan adalah pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat Pendidikan dan pelatihan Prajabatan merupakan syarat pengangkatan calon PNS menjadi PNS. 

Pasal 6
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan terdiri atas :
    a.

Diklat Prajabatan Golongan I yaitu pendidikan dan pelatihan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I.

    b.

Diklat Prajabatan Golongan II yaitu pendidikan dan pelatihan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II.

    c.

Diktat Prajabatan Golongan III yaitu pendidikan dan pelatihan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III.

Pasal 7
   

Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan yang disebut dalam pasal (4) selanjutnya disebut Diklat Dalam Jabatan adalah pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 8
Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan terdiri atas :
a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklat Kepemimpinan;
b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional;
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Teknis;
d. Pendidikan dan Pelatihan Ujian Dinas yang selanjutnya disebut Diklat Ujian Dinas;
e. Pendidikan dan Pelatihan Penyesuaian Ijazah selanjutnya disebut Diklat Penyesuaian Ijazah;
f. Pendidikan dan Pelatihan Penyegaran yang selanjutnya disebut diklat Penyegaran.
Pasal 9
   

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan struktural tertentu yang dilaksanakan secara berjenjang untuk memberikan penanaman kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan, pengetahuan yang komprehensif serta semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan prima dan pengembangan partisipasi masyarakat.

Pasal 10
Diklat Kepemimpinan terdiri atas :
    (1) Diklatpim Tingkat IV adalah pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang berkompetensi untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
    (2)

Diklatpim Tingkat III adalah pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang berkompetensi untuk Jabatan Struktural Eselon III;

    (3)

Diklatpim Tingkat II adalah pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang berkompetensi untuk Jabatan Struktural Eselon II;

    (4)

Diklatpim Tingkat I adalah pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang berkompetensi untuk Jabatan Struktural Eselon I.

Pasal 11
   

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing secara berjenjang untuk memberikan pengetahuan keahlian dan atau keterampilan fungsional tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.

Pasal 12
Diklat Fungsional terdiri atas :
    (1)

Diklat Fungsional Keahlian adalah pendidikan dan pelatihan secara berjenjang yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan;

    (2)

Diklat Fungsional Keterampilan adalah pendidikan dan pelatihan secara berjenjang yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keterampilan yang bersangkutan.

Pasal 13
   

Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS serta dapat dilakukan secara berjenjang yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 14
Diklat Teknis terdiri atas :
    (1)

Diklat Teknis Substantif adalah pendidikan dan pelatihan secara berjenjang yang memberikan keterampilan dan atau penguasaan pengetahuan teknis tertentu bagi PNS sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan tugas pokok masing-masing unit organisasi;

    (2)

Diklat Teknis Umum adalah pendidikan dan pelatihan secara berjenjang yang memberikan keterampilan dan atau penguasaan pengetahuan tentang pelayanan teknis yang bersifat umum di bidang administrasi yang menunjang tugas pokok masing-masing unit organisasi.

Pasal 15
Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam pasal (14) di kelompokkan sebagai :
    (1)

Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Dasar yang memberikan pengetahuan dasar mengenai tugas pokok masing-masing unit organisasi;

    (2)

Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Spesialisasi yang memberikan peningkatan pengetahuan, keterampilan spesialistis tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 16
   

Diklat Ujian Dinas (DUD) adalah suatu pendidikan dan pelatihan yang memberikan kompetensi dalam rangka kenaikan pangkat dalam golongan yang lebih tinggi sebagaimana ditentukan dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pasal 17
Diklat Ujian Dinas terdiri atas :
    (1)

Diklat Ujian Dinas Tingkat I yaitu pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai yang telah mempunyai pangkat Pengatur Tingkat I (Golongan II/d) untuk naik pangkat ke Penata Muda (Golongan III/a);

(2)

Diklat Ujian Dinas Tingkat II yaitu pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai yang telah mempunyai pangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d) untuk naik pangkat ke Pembina (Golongan IV/a).

Pasal 18

Diktat Penyesuaian Ijazah (DPI) adalah suatu pendidikan dan pelatihan yang memberikan kompetensi dalam rangka kenaikan pangkat sesuai ijazah pendidikan formal yang dimilikinya.

Pasal 19
Diktat Penyesuaian Ijazah terdiri atas :
a.

Diktat Penyesuaian Ijazah I yaitu pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai yang berijazah SLTP dan yang berpangkat serendah-rendahnya Juru Muda TK I (Golongan I/b) dan kemudian dipertimbangkan untuk disesuaikan pangkatnya berdasarkan Ijazah SLTA/SMU yang dimilikinya;

b.

Diktat Penyesuaian Ijazah III yaitu pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai yang berijazah minimal SLTA/SMU dan yang berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda TK I (Golongan II/b) dan kemudian dipertimbangkan untuk disesuaikan pangkatnya berdasarkan Ijazah Sarjana (Strata I) yang dimilikinya.

Pasal 20

Diktat penyegaran dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai sehubungan dengan perkembangan kebijaksanaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Pasal 21
(1)

Pendidikan tinggi kedinasan terdiri dari Pendidikan Program Diploma Keuangan, Program Sarjana, dan Program Pasca Sarjana;

(2)

Pendidikan Program Diploma Keuangan yang selanjutnya disebut Program Diploma Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 22
(1) Program Sarjana dan Pasca Sarjana dilaksanakan di dalam dan di luar negeri;
(2) Program Pasca Sarjana terdiri dari program S2 dan Program S3.
Pasal 23
(1)

Rincian lebih lanjut dari jenis dan jenjang diklat teknis dan diklat fungsional, diklat ujian dinas, diklat penyesuaian ijazah" dan diklat penyegaran dilakukan oleh BPPK bekerja sama dengan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BPPK;

(2)

Rincian lebih lanjut dari jenis dan jenjang Pendidikan program Diploma Keuangan dilakukan oleh BPPK bekerja sama dengan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BPPK.

BAB IV

KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI

DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT

 

Pasal 24

Dalam rangka mewujudkan program diklat yang efektif dan efisien diperlukan pengaturan kedudukan dan hubungan kerja antar BPPK, Setjen, dan unit eselon I, sebagai berikut :

a.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebagai pengelola diklat menyusun pola diklat dan kurikulum diklat, menyediakan rencana dan program diklat, menyelenggarakan diklat, mengkoordinasikan, mengevaluasi penyelenggaraan hasil dan manfaat diklat.

b.

Sekretariat Jenderal sebagai koordinator pembinaan kepegawaian mengkoordinasikan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta mengendalikan pemanfaaatan lulusan diklat;

c.

Unit-unit Eselon I sebagai pengguna diklat merumuskan standar kompetensi jabatan, menyusun monografi kepegawaian, perencanaan kepegawaian, merumuskan kebijaksanaan kepegawaian, menyusun pola promosi dan mutasi, menyusun pola pembinaan dan pengembangan pegawai serta memanfaatkan lulusan diklat;

d. BPPK dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dapat bekerja sama dengan pihak lain.

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 25

(1)

Kurikulum diklat disusun dengan mengacu pada standar kompetensi jabatan di lingkungan Departemen Keuangan;

(2)

Penyusunan dan pengembangan kurikulum diklat dilakukan oleh BPPK sebagai pembina, koordinator, dan penyelenggara diklat bersama dengan pengguna lulusan, peserta dan alumni diklat, serta unsur lain yang berkompeten;

Pasal 2

Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintah lainnya;

Pasal 27

BPPK menetapkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPK atau pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPK bekerja sama dengan pihak lain.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

(1)

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pola pendidikan dan pelatihan pegawai Departemen Keuangan ini akan diatur oleh Kepala BPPK;

(2) Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.08/1981 tentang jenis-jenis Pendidikan dan Latihan untuk Pembinaan Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

2)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/1979 tentang Pola Induk Pendidikan dan Pelatihan bagi para Pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;

Dinyatakan tidak berlaku;
(3)

Segala ketentuan yang mengatur tentang pendidikan dan pelatihan dilingkungan Departemen keuangan sebelum ditetapkan dalam keputusan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini;

(4) Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara;
2. Kepala Badan Kepegawaian;
3. Kepala Lembaga Administrasi Negara;
4.

Sekretaris/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan di Lingkungan Departemen Keuangan;

5. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
6.

Sekretaris Badan/Para Kapusdiklat/Direktur STAN di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO