ALOKASI KURANG BAYAR - TAHUN ANGGARAN 2010 - HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 141/PMK.07/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254)  jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 84/PMK.07/2008 jo. Permenkeu No. 20/PMK.07/2009; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp48.725.346.609,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN

:

-

Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 September 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2012.