MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 38/PMK.09/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN
DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk menjamin pencapaian sasaran strategis dan target Departemen Keuangan Tahun 2009, perlu dilakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan intern Departemen Keuangan Tahun 2009; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); |
||
|
|
5. |
|||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; |
||
Memperhatikan |
: |
1. |
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; |
||
|
|
2. |
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; |
||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2009; |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2009. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
reorientasi peran pengawasan; |
|
|
|
|
b. |
pengawalan reformasi birokrasi Departemen Keuangan; dan |
|
|
|
|
c. |
peningkatan kualitas Laporan Keuangan Departemen Keuangan. |
|
|
|
(2) |
Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam sasaran pengawasan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. |
||
|
|
(3) |
Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2009. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Departemen Keuangan Tahun 2009 secara berkala kepada Menteri Keuangan. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Dalam hal sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait. |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 27 Februari 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |