KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :108a /KMK.01/1999

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR
PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a.   bahwa sesuai dengan Peraturan Permerintah Nomor 34 Tahun   1996 dan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan   Nomor: 261/MPP/Kep/9/1996, PT Maxi Mangando Industry   (dahulu PT Interferro Manggando Indonesia) sebagai Produsen   utama Ferro Mangan  dan Silicon Mangan dalam negeri,      mengajukan   Permohonan /pengaduan  untuk dilakukan   penyelidikan terhadap   produk tersebut yang diproduksi oleh   perusahaan dari China yang  diduga diimpor sebagai   barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah  memenuhi  persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite  Anti  Dumping  Indonesia telah melakukan scrangkaian proses  penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya  penyelidikan pada  tanggal 13 Mei 1998 di  media massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti  Dumping  indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya  Produk  Ferro Mangan  dan Silicon Mangan yang diimpor secara  dumping dari  negara sebagaimana  dimaksud pada butir a yang  menyebabkan  kerugian terhadap Industri dalam  negeri barang  sejenis;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa  penyelidikan, atas  impor barang dumping tersebut telah dikenakan  bea masuk anti  dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri  Keuangan Nomor  457/kmk.05/1998;
e.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi  verifikasi  di perusahan dalam negeri serta memperhatikan informasi yang  disampaikan  pemerintah RRC di dalam hcaring, Komitc Anti  Dumping  Indonesia sampai  pada kesimpulan bahwa terdapat bukti  adanya  Ferro Mangan dan Silicon   Mangan  yang diimpor secara  dumping dari  China yang telah mengakibatkan  kerugian bagi  industri  dalam negeri  barang sejenis;
f.   bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri   dalam  negeri  barang sejenis, terhadap kerugian sebagaimana   dimaksud butir  e,dipandang perlu menetapkan pengenaan bea   masuk  anti dumping  definitif  terhadap impor Produk Ferro   Mangan dan  Silicon Mangan  yang berasal dari  China;
Mengingat : 1.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan   Agreement  Establishing the World Trade Organization (Lembaran   Negara Tahun  1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara   Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran  Negara Nomor (3612);
3.  Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk  Anti  Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun  1996  Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden No.122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:  261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan  Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping Dan Atau Barang  Mengandung Subsidi;
Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/MPP/3/99 Tanggal 11Maret 1999 perihal penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Ferro Mangan dan Silicon Mangan Dari China.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TETNTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN

Pasal 1

Terhadap impor Ferro Mangan, dengan nomor pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, dengan nomor pos tarif 7202.30.000 serta Mangan dan barang yang terbuat dari padanya, dengan nomor pos terif 8111.00.000 yang merupakan hasil produksi semua perusahaan /produsen di China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 28%.

Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana dimasuk dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 457 /KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran /jaminan diberikan pengembalian;
ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaraan/jaminan tidak dilakuakan penagihan;
iii. dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.

Pasal 3

(1) Bea Masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 19 Oktober 1998.
(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indoneisa.