MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/PMK.02/2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
|
||||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 telah diatur tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2013; |
|||||
|
b. |
bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2013 telah dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan, pergeseran anggaran antar program, penghematan anggaran, realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir, serta pemberian penghargaan dan sanksi; |
||||||
|
c. |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan perubahan anggaran yang disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang perlu segera ditindaklanjuti; |
||||||
d. |
bahwa untuk penyelesaian dokumen anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran berdasarkari perubahan APBN yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013; |
|||||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426); |
|||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||||
|
|
Pasal I |
||||||
|
|
Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A, sehingga Pasal 57A berbunyi sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
Pasal 57A |
|||||
|
|
(1) |
Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013. |
|||||
|
|
(2) |
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: |
|||||
|
|
|
a. |
pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/ atau Sisa Anggaran Swakelola; |
||||
|
|
|
b. |
pergeseran anggaran antar Program; dan/ atau |
||||
|
|
|
c. |
realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir. |
||||
|
|
(3) |
Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||||
|
|
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 18 Juni 2013. |
||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd.
|
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
ttd.
|
||||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1009 |