ABSTRAK PERATURAN

PENGENAAN TARIF BEA MASUK_ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMEMNT (ATIGA)_ SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI (SELF CERTIFICATION)

2013

PERMENKEU RI NOMOR 178/PMK.04/2013 TANGGAL 9 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM SKEMA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM SERTIFIKASI MANDIRI (SELF CERTIFICATION)

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dan telah ditetapkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional yaitu tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Perpres No. 29 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 69); Permenkeu RI No. 208/PMK.011/2012.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Tarif Bea dan masuk dalam skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem sertifikasi mandiri (Self Certification), atas barang impor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN dapat dikenakan Tarif Preferensi dalam rangka ATIGA, Tarif Preferensi diberikan sepanjang memenuhi Ketentuan Asal Barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, dengan Besaran Tarif Preferensi, dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA.

    Tarif Preferensi dapat diberikan ketika importir menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) (Form D) atau invoice declaration kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor; dan importir mencantumkan kode Tarif Preferensi, nomor dan tanggal form D untuk importasi dengan menggunakan SKA; atau nomor otorisasi Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter Authorization Code) untuk importasi dengan menggunakan sistem Self Certification atau sertifikasi mandiri, pada pemberitahuan pabean impor, terkait dengan invoice declaration diteliti oleh Pejabat Bea dan Cukai.

     Dalam hal terdapat keraguan terhadap invoice declaration, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Retroactive Check kepada instansi yang berwenang yang memberikan sertifikasi kepada eksportir di Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP dengan disertai alasan dan copy invoice declaration yang akan dimintakan Retroactive Check dengan Verification Visit.

   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Preferensi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

CATATAN:    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2013.