PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); |
||
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; |
||
|
|
4. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
|||
Pasal I |
|||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden : |
|||
a. |
|||||
b. |
Nomor 63 Tahun 2005; |
||||
c. |
|||||
diubah sebagai berikut : |
|||||
1. |
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai beriut : |
||||
"Pasal 15 |
|||||
Departemen Keuangan terdiri dari : |
|||||
a. |
Sekretariat Jenderal; |
||||
b. |
Direktorat Jenderal Anggaran; |
||||
c. |
Direktorat Jenderal Pajak; |
||||
d. |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
||||
e. |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
||||
f. |
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; |
||||
g. |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; |
||||
h. |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; |
||||
i. |
Inspektorat Jenderal; |
||||
j. |
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; |
||||
k. |
Badan Kebijakan Fiskal; |
||||
l. |
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; |
||||
|
|
|
m. |
Staf Ahli." |
|
2. |
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||||
"Pasal 16 |
|||||
(1) |
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. |
||||
(2) |
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta |
||||
(3) |
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. |
||||
(4) |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai. |
||||
(5) |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. |
||||
(6) |
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. |
||||
(7) |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. |
||||
(8) |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang. |
||||
(9) |
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. |
||||
(10) |
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan rnempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di bidang pasar modal, dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. |
||||
(11) |
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerja sama internasional. |
||||
(12) |
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. |
||||
(13) |
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal." |
||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 8 Juni 2006 | |||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |