PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 10 TAHUN 2013


TENTANG


DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

(2)

Dana Alokasi Umum terdiri atas:

 

 

 

a.

Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan

 

 

 

b.

Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.

 

 

(3)

Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

(4)

Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut :

 

 

 

a.

untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

 

 

 

b.

untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

 

(2)

Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar.

 

 

(3)

Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal.

 

 

(4)

Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks produk domestik regional bruto per kapita.

 

 

(2)

Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana alokasi Umum seluruh kabupaten/kota.

 

 

(2)

Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri sipil Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13 (ketiga belas), dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.

 

 

(2)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.

 

 

(3)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.

 

 

(4)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp311.139.289.165.000.00 (tiga ratus sebelas triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

 

(2)

Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

 

 

(3)

Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.

 

 

(4)

Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013.

 

 

Pasal 7

 

 

Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 8

 

 

Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Januari 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 25

Lampiran................