JAMINAN TUNAI - PEMBAYARAN BEA MASUK - PENGGUNAAN

1997

KEPMENKEU NO.457/KMK.05/1997 TGL. 8 SEPTEMBER 1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK CUKAI, DENDA ADMINSTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.

ABSTRAK : - Dengan diberlakukannya UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang jaminan tunai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Dasar hukum keputusan ini adalah: Indische Comtabiliteitswea (Stbl.1925 No.448) jo. UU No.9 Tahun 1968 (LN Tahun 1968 No.53); UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.5366); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613).
- Dalam keputusan ini diatur tentang: yang dimaksud dengan " Jaminan Tunai"; Pembayaran pungutan negara yang dapat menggunakan Jaminan Tunai; Jumlah Jaminan yang dapat dipertaruhkan dengan Jaminan Tunai; Jangka waktu jaminan tunai; Persetujuan dari Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk perpanjangan jangka waktu Jaminan Tunai; Penerbitan Tanda Bukti Penerimaan Jaminan atas penyerahan Jaminan Tunai; Penentuan bentuk dan isi Tanda Bukti Penerimaan Jaminan dimaksud oleh Dirjen Bea dan Cukai; Penyetoran uang jaminan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara dalam hal pihak yang mempertaruhkan Jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya penjaminan.
CATATAN : - Dirjen Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 8 September 1997.