MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 141/PMK.02/2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.02/2010

TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;

 

 

b.

bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011, belum mengatur Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 untuk Kementerian Negara/Lembaga pada Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komisi Yudisial, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Kehutanan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Kementerian Agama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 11 Agustus 2010

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 11 Agustus 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 387

 

Lampiran.......................